Arief mengatakan, semua bukti mengenai pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan sudah dilaporkan ke pihak berwenang. "Hakim hanya (mendengarkan) penyampaian terlapor (ELU), yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan kliennya sama sekali tidak dibahas," tuturnya.
Pada gugatan itu, dia berharap isbat nikah ELU dengan almarhum suami kliennya dibatalkan karena penuh rekayasa. "Sebab putusan hakim PA Mojokerto ini malah memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri di atas hukum," katanya.
Arief mengakui almarhum kenal dengan perempuan bernisial ELU. Sebab, selama ini yang bersankutan menjadi pekerja almarhum di SPBU. Namun, hal itu hanya hubungan atasan dan bahasan biasa. Sebab, sang istri juga tidak pernah mengizinkan almarhum untuk berpoligami.
"Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah yang disetujui KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Karena itu pascasidang putusan, kami langsung menyatakan banding," katanya.
Selain laporan ke MA, pihaknya juga melaporkan KUA Kemlagi Mojokerto dan PA Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait