Nina Farida (tengah) bersama kuasa hukum dan anaknya. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang ibu di Malang menggugat Pengadilan Agama (PA) Mojokerto buntut pengesahan surat nikah (isbat nikah) seorang perempuan berinisial ELU dengan suaminya. Padahal setahun sebelumnya, suami ibu bernama Nina Farida, Handika Susilo, sudah meninggal dunia. 

Isbat nikah itu diajukan ELU warga Trowulan, Mojokerto dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemlagi pada 2022. Anehnya isbat nikah tersebut tanpa dihadiri Handika Susilo yang diklaim sebagai suami. 

Nina juga menyesalkan tindakan KUA dan PA Mojokerto yang memutuskan perkara perdata dalam gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr. Dalam delapan persidangan langsung memutuskan perkara dengan tidak terlebih dahulu, tanpa memberikan hak hukum pada Nina Farida sebagai isteri sah almarhum. 

Nina menduga data dan berkas yang dipakai ELU dalam mengajukan isbat nikah banyak mengandung kepalsuan, rekayasa dan banyak tidak kesesuaian. "Seperti di NIK almarhum suami saya, sangat beda. ELU mencantumkan NIK 3516122012680004. Padahal sebenarnya 3573041109700003," katanya. 

Kuasa hukum Nina, Arief Mudji Antono, mengatakan, ada tiga hakim yang memeriksa dan menjatuhkan penetapan isbat nikah milik ELU, yakni Kamali(Ketua Majlis Hakim), Arif Hidayat (Anggota) dan Agus Firman SHI, MH (Anggota). Mereka inilah yang digugat dan dilaporkan ke MA karena putusannya cacat hukum. 

Selain itu, dia juga melaporkan majelis hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr. Mereka terdiri atas hakim ketua Amanuddin serta dua anggotanya Nuril Huda dan Munawar. "Sebab mereka menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dari klien kami," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network