Nina Farida (tengah) bersama kuasa hukum dan anaknya. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang ibu di Malang menggugat Pengadilan Agama (PA) Mojokerto buntut pengesahan surat nikah (isbat nikah) seorang perempuan berinisial ELU dengan suaminya. Padahal setahun sebelumnya, suami ibu bernama Nina Farida, Handika Susilo, sudah meninggal dunia. 

Isbat nikah itu diajukan ELU warga Trowulan, Mojokerto dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemlagi pada 2022. Anehnya isbat nikah tersebut tanpa dihadiri Handika Susilo yang diklaim sebagai suami. 

Nina juga menyesalkan tindakan KUA dan PA Mojokerto yang memutuskan perkara perdata dalam gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr. Dalam delapan persidangan langsung memutuskan perkara dengan tidak terlebih dahulu, tanpa memberikan hak hukum pada Nina Farida sebagai isteri sah almarhum. 

Nina menduga data dan berkas yang dipakai ELU dalam mengajukan isbat nikah banyak mengandung kepalsuan, rekayasa dan banyak tidak kesesuaian. "Seperti di NIK almarhum suami saya, sangat beda. ELU mencantumkan NIK 3516122012680004. Padahal sebenarnya 3573041109700003," katanya. 

Kuasa hukum Nina, Arief Mudji Antono, mengatakan, ada tiga hakim yang memeriksa dan menjatuhkan penetapan isbat nikah milik ELU, yakni Kamali(Ketua Majlis Hakim), Arif Hidayat (Anggota) dan Agus Firman SHI, MH (Anggota). Mereka inilah yang digugat dan dilaporkan ke MA karena putusannya cacat hukum. 

Selain itu, dia juga melaporkan majelis hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr. Mereka terdiri atas hakim ketua Amanuddin serta dua anggotanya Nuril Huda dan Munawar. "Sebab mereka menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dari klien kami," ujarnya.

Arief mengatakan, semua bukti mengenai pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan sudah dilaporkan ke pihak berwenang. "Hakim hanya (mendengarkan) penyampaian terlapor (ELU), yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan kliennya sama sekali tidak dibahas," tuturnya. 

Pada gugatan itu, dia berharap isbat nikah ELU dengan almarhum suami kliennya dibatalkan karena penuh rekayasa. "Sebab putusan hakim PA Mojokerto ini malah memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri di atas hukum," katanya. 

Arief mengakui almarhum kenal dengan perempuan bernisial ELU. Sebab, selama ini yang bersankutan menjadi pekerja almarhum di SPBU. Namun, hal itu hanya hubungan atasan dan bahasan biasa. Sebab, sang istri juga tidak pernah mengizinkan almarhum untuk berpoligami. 

"Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah yang disetujui KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Karena itu pascasidang putusan, kami langsung menyatakan banding," katanya. 

Selain laporan ke MA, pihaknya juga melaporkan KUA Kemlagi Mojokerto dan PA Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network