Menurut Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, ke-17 warga itu akan dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan Pasal 411. "Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, sambil menunggu koordinasi dengan Dijen Perhubungan Udara," katanya, Rabu (19/5/2021).
Diketahui, dalam sepekan terakhir, balon udara marak beterbangan dan membahayakan keselamatan, salah satunya balon sempat jatuh dan meletus di atas kabel listrik di Kecamatan Dagangan, Sabtu pekan lalu. Akibat insiden itu, listrik padam beberapa saat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait