Potongan video viral saat warga menerbangkan balon udara. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

Menurut Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, ke-17 warga itu akan dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan Pasal 411. "Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, sambil menunggu koordinasi dengan Dijen Perhubungan Udara," katanya, Rabu (19/5/2021). 

Diketahui, dalam sepekan terakhir, balon udara marak beterbangan dan membahayakan keselamatan, salah satunya balon sempat jatuh dan meletus di atas kabel listrik di Kecamatan Dagangan, Sabtu pekan lalu. Akibat insiden itu, listrik padam beberapa saat. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network