MADIUN, iNews.id - Satreskrim Polres Madiun mengamankan 17 warga gegara menerbangkan balon udara. Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan di lapangan terkait keberadaan balon udara besar yang terbang di atas langit Madiun.
Salah satu dasar penyelidikan itu yakni video viral saat 17 warga tersebut ikut menerbangkan balon udara di kawasan perkebunan di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo pada Jumat (14/5/2021) lalu. Dalam video berdurasi 7 menit itu, 17 warga terlihat jelas aktif menerbangkan balon dengan peran berbeda-beda.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan pembuat dan yang di gunakan untuk menerbangkan balon udara, di antaranya lakban, tali rafia dan alat pembakar api.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait