Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait