Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka. (Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Sindikat pengedar narkoba besar di Malang tertangkap polisi. Pelaku berinisial A yang juga pengemudi ojek online (ojol) itu ditangkap saat mengantarkan pesanan narkoba. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram, ganja kering hampir 1 kilogram dan 27 butir pil ekstasi senilai Rp1 miliar. Hasil penyelidikan polisi, pelaku selama ini menjadi kurir dan dikendalikan oleh jaringan narkoba besar di Jawa Timur (Jatim).

"Pengiriman narkoba tidak hanya di Kota Malang, namun juga di luar Malang. Pengiriman ini sudah berlangsung selama dua bulan lebih," kata Kasat Reskoba Polresta Malang, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Senin (3/6/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network