Polisi menunjukkan barang bukti ganja dan sabu. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Empat pengedar dan satu kurir sabu dan ganja lintas wilayah di Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota. Sebanyak 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu diamankan dari lima tersangka tersebut. 

Kelima pelaku yakni AM (50) warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dan ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya. Sementara satu kurir yakni MI (27) warga Jalan Pesantren, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam jumlah besar ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan penyelidikan di lapangan.

"Kemudian kita menemukan tersangka AM. Dia memegang barang atau di rumahnya ada sekitar 2 kilogram ganja. Kemudian kita kembangkan ke dia memperoleh dari mana, kita kembangkan," ucap Eka Wira Dharma Sibarani, Jumat (11/8/2023).

Dari penangkapan AM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, berikutnya petugas melakukan pengembangan. Di sana petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang seberat 2,03 kilogram ganja didapat dari tersangka SM dan RZ.

"Kami kembangkan ke tersangka-tersangka lainnya. Kami kembangkan sampai di Surabaya, barang dari SM, sama dari RZ. Kami amankan dari situ kita kembangkan kembali terakhir menangkap JA, tapi lain tempat. Mereka saling mengenal sebelumnya," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network