Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku yang masih dalam satu jaringan mendapatkan keuntungan Rp4 juta, untuk sekali transaksi penjualan narkotika jenis ganja. Mereka mengklaim baru melakukan sekali transaksi jual beli barang haram dengan cara ranjau, tetapi hasilnya belum disetorkan.
"Keterangan dia sekali, cuma sebelum-sebelumnya sudah komunikasi (menjual narkotika), cuma barangnya kecil-kecil saja. Sistemnya tergantung, kalau dia laku ya dipasok. Terakhir ini dia dapat menjual setiap kilogram 4 juta, Rp 4 juta masih di tempat dia, nggak disetor gitu nggak," tuturnya.
"Memang sesuai pengakuan mereka menunggu, pemiliknya barangnya ada, hanya dikasih dipasok nanti tinggal menunggu perintahnya mau dibawa ke mana kemana, ranjau," katanya.
Khusus untuk AM dan RZ ini menjadi yang keduanya kalinya keduanya mendekam di jeruji besi penjara. Sebab keduanya baru saja bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama.
"Residivis AM, RZ, di Kota Malang terakhir 2022, kena 4,3 tahun. Residivis statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual," tutur Eka Wira menambahkan.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang yang sama yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada penggunaan pasalnya disesuaikan dengan peran dan modusnya masing-masing.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait