Barang bukti kayu hasil pembalakan liar diamankan polisi. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Empat pelaku pembalakan liar di hutan produksi Kabupaten Malang ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya mengamankan empat terduga pelaku tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal," ucap Taufik, Jumat (11/8/2023).

Pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu. Selain itu 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 sentimeter, yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.

Keempatnya langsung diamankan ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network