"Empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Atas kasus ini taufik mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Sebab, aksi pembalakan liar merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.
Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar, guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait