Tangkapan layar saat dua dari tiga kurir sabu jaringan antarprovinsi ditangkap di exit Tol Warugunung Surabaya. (istimewa).

Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp5 hingga Rp10 juta untuk satu kali mengantar paket sabu. Pelaku juga kerap menerima kiriman barang haram tersebut di terminal bungurasih Kota Surabaya. 

"Ketiga tersangka ini kurir jaringan antarprovinsi. Kami masih memburu anggota jaringan lain yang berada di beberapa kota besar di Jawa Timur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (24/8/2021). 
 
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan kasus ini dengan jaringan peredaran barang haram lintas Jawa-Sumatera. 
 
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network