Dua pengedar sabu senilai Rp1,2 miliar diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti sebanyak 600 gram sabu senilai Rp1,2 miliar diamankan dari kedua tersangka itu. 

Kedua pengedar yang ditangkap masing-masing bernisial MN (27), warga Bangkalan dan AAP (25) warga Semampir, Surabaya yang juga seorang driver ojek online (ojol). Keduanya dibekuk polisi di tempat kos berbeda di Sidoarjo. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur dengan imbalan Rp2,5 juta untuk setiap paket sabu yang diedarkan. Selama ini keduanya beroperasi di sidoarjo dengan sasaran pelanggan masyarakat umum dan pengguna sabu. 

"Awalnya saya dulu hanya disuruh ambil ranjauan. Setelah itu keterusan. Diberi imbalan Rp2,5 juta setiap kali mengedarkan," kata salah satu tersangka AAP.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network