SIDOARJO, iNews.id – Polresta Sidoarjo terus menyelidiki kasus istri anggota polisi militer TNI AU (Pomau) Lanud Muljono Surabaya berinisial FS yang mengunggah konten fitnah terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Terlapor dugaan ujaran kebencian itu sudah diperiksa selama tujuh jam sejak Jumat (11/10/2019) malam hingga Sabtu (12/10/2019) dini hari.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyidik sudah menyita handphone milik terlapor dan sedang diuji laboratorium forensik (labfor).
Selain itu, kata dia, untuk mendalami kasus tersebut beberapa ahli juga akan dilibatkan di antaranya ahli bahasa dan ahli IT.
“Kita sedang mintakan beberapa ahli. Ahli bahasa ada, IT juga ada. Kita juga sudah menyita handphone yang bersangkutan,” katanya, Senin (14/10/2019).
Terkait status FS, Kombe Pol Zain menegaskan, penyidik masih memeriksa terlapor. “Yang jelas penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi tidak menahan FS selama pemeriksaan karena tidak melarikan diri dan dijamin oleh pihak TNI AU. “Ada jaminan dari TNI AU, juga yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” katanya, Minggu (13/10/2019).
Barung mengatakan, postingan tersebut telah dihapus dari akun Facebook FS. Selama diperiksa, FS juga tidak ditahan karenakan tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya dan dijamin oleh pihak TNI AU. “Kita sudah sita akunnya, jejak digital tak akan terhapus,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.
FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait