SURABAYA, iNews.id – Istri anggota Polisi Militer TNI AU (Pomau) Surabaya berinisial FS yang mengunggah tulisan berbau fitnah di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto sudah diserahkan Satuan POM TNI AU Lanud Muljono Surabaya ke Polres Sidoarjo.
FS hingga kini masih diperiksa intensif penyidik terkait postingannya yang dinilai menyebarkan fitnah. Sedangkan suaminya, Peltu YNS dibebastugaskan sambil menunggu instruksi dari pimpinan TNI AU.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini status FS masih terlapor dan diperiksa intensif oleh petugas Polres Sidoarjo.
“Kita tidak buru-buru menetapkan tersangka, apalagi yang bersangkutan sudah jelas tidak akan melarikan diri. Kita sudah sita akunnya, jejak digital tak akan terhapus,” katanya, Minggu (13/10/2019).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.
FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.
Menurut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait