Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Sidoarjo masih menyelidiki kasus postingan negatif yang dilakukan FS, istri anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Saat ini, polisi mencari bukti postingan atau jejak digital yang telah dihapus FS dari akun Facebook-nya. Polisi juga tidak menahan FS selama pemeriksaan karena tidak melarikan diri dan dijamin oleh pihak TNI AU.

“Saat ini, Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Sidoarjo masih mencari bukti formil jejak digital postingan FS yang diduga menyebarkan opini negatif dan konten tidak sopan di medsosnya terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu (13/10/2019).

Barung mengatakan, postingan tersebut telah dihapus dari akun Facebook FS. Selama diperiksa, FS juga tidak ditahan karenakan tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya dan dijamin oleh pihak TNI AU. “Kita sudah sita akunnya, jejak digital tak akan terhapus,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.

FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

Menurut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network