Pelaku pemerkosaan saat berada di Mapolres Tuban. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Karena pengaruh alkohol itu, pelaku berdalih saat melakukan aksi bejatnya itu merasa melakukan dengan orang lain, bukan dengan anaknya. "Saya melakukannya tidak sadar pak, pas mabuk. Sadarnya setelah melakukan. Istri saya tidak tahu karena sudah cerai," katanya.  

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan serta bukti rekaman video pemerkosaan milik adik korban. "Tindakan pemerkosaan ini sudah dilakukan empat kali. Pelaku sudah tiga kali menikah. Korban ini anak dari istri ketiga," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan  Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network