TUBAN, iNews.id - Seorang bapak di Tuban tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga beberapa kali. Pelaku bernama Priyono (45) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini tega melakukan perbuatan bejat itu karena sudah lama menduda.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah adik korban merekam adegan tersebut dan melaporkannya ke polisi. Pelaku pun tak berkutik saat dijemput dan digelandang ke tahanan Mapolres Tuban, Kamis (3/6/2021).
Hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan hingga empat kali. Sementara korban merupakan anak kandung dari istri ketiganya.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan setelah bercerai dengan istri ketiganya tiga tahun yang lalu, sehingga korban bersama adiknya hidup serumah dengan pelaku. Sejak itu, pelaku sering pulang dalam kondisi mabuk. Karena pengaruh alkohol itulah, korban melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Karena pengaruh alkohol itu, pelaku berdalih saat melakukan aksi bejatnya itu merasa melakukan dengan orang lain, bukan dengan anaknya. "Saya melakukannya tidak sadar pak, pas mabuk. Sadarnya setelah melakukan. Istri saya tidak tahu karena sudah cerai," katanya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan serta bukti rekaman video pemerkosaan milik adik korban. "Tindakan pemerkosaan ini sudah dilakukan empat kali. Pelaku sudah tiga kali menikah. Korban ini anak dari istri ketiga," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait