Saksi itu di antaranya housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait