Puluhan warga menjalani hukuman membersihkan makam, Selasa (15/12/2020). (Foto: iNews.id/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id - Puluhan warga dihukum membersihkan makam di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo selama tiga hari. Sanksi ini diberikan setelah mereka terjaring petugas dalam operasi yustisi karena tidak menggunakan masker.  

Koordinator Penanganan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu diterapkan untuk memberikan efek jera. 

"Setelah dievaluasi, nampaknya sanksi denda selama ini kurang efektif, sehingga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes diberikan sanksi sosial membersihkan makam," katanya, Selasa(15/12/2020)


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network