Ugas menambahkan jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini sebanyak 98 orang. Selain saksi sosial dokumen pribadi mereka juga disita.
"Dokumen pribadi berupa KTP atau SIM-nya kami lakukan penahanan sebagai jaminan mereka. Setelah tiga hari melakukan pembersihan makam, baru jaminannya akan dikembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Dia berharap, sanksi sosial tersebut bisa membuat mereka jera dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. "Operasi yustisi ini bertujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 dan mengedukasi warga pentingnya 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait