Mas Bechi tersangka pencabulan tak memakai baju tahanan saat diserahkan polisi ke Kejaksaan di Rutan Kelas I Surabaya untuk ditahan. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan yang merupakan anak kiai di Jombang tertunduk saat diekspos Polda Jawa Timur. Dia diserahkan polisi ke Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar segera menjalani persidangan, Jumat (8/7/2022).

Proses penyerahan ini berlangsung di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Mas Bechi tampak mengenakan kaos berkerah dengan atasan hitam dengan bagian bawah kuning dan tidak memakai baju tahanan.

Selanjutnya, tersangka akan dititipkan atau ditahan di Rutan Medaeng selama proses ke pengadilan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," ujar Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network