Pelaku Samino Putro saat ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Pelakunya suami korban. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia meracuni istrinya karena cemburu dan sakit hati. Dia memasukkan racun tikus ke dalam sebuk kopi dalam toples saat malam hari," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (28/2/2022). 

Rofiq mengatakan telah mengamankan botol berisi racun tikus sebagai barang bukti, termasuk serbuk kopi yang telah bercampur dengan racun. 

Diketahui seorang penjual dan pembeli kopi di Mojokerto kritis setelah meminum kopi di sebuah warung di Dawarblandong. Keduanya mengalami mual dan pusing serta mulut berbusa saat setelah meminum segelas kopi. Hasil pemeriksaan polisi kedua korban keracunan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network