Pelaku Samino Putro saat ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Polresta Mojokerto menetapkan suami korban keracunan kopi, Ponisri, Samino Putro (45) sebagai tersangka. Samino ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah saudaranya di Gresik dan langsung ditahan. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat meracuni istrinya karena cemburu. Dia memasukkan racun tikus ke dalam serbuk kopi dalam toples yang biasa dijual istrinya di warung. 

Akibat tindakan itu, istri dan pembeli kopi Nur Akhmadi Wijaya keracunan. Keduanya kritis usai meminum kopi bercampur racun tikus sehingga harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network