Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto menunjukkan barang bukti sabit yang digunakan pelaku menganiaya istrinya, Senin (18/1/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

Sementara pelaku mengaku tidak terima dengan perselingkuhan istrinya. Dia melihat sang istri berduaan dengan laki-laki lain. Padahal, dia sudah membanting tulang mencari nafkah dan berniat memberikan penghasilannya untuk sang istri.

“Saya saat itu pulang akan memberi uang. Meski sedikit ya ga apa-apa, yang penting memberi nafkah istri,” kata pelaku.

Polisi telah menyita barang bukti penganiayan milik pelaku, berupa sabit. Akibat perbuatannya, pelaku diancama dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network