Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto menunjukkan barang bukti sabit yang digunakan pelaku menganiaya istrinya, Senin (18/1/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id – Seorang suami di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, nekat menganiaya istrinya karena cemburu setelah memergokinya bersama laki-laki lain di rumah. Setelah membacok korban dengan sabit, pelaku Samporno (46) kabur.

Akibat pembacokan tersebut, korban bernama Cicik (33), warga Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, mengalami  luka sabetan jenis sabit di bagian tangan dan pelipis matanya. Korban dilarikan ke RSUD Raci Bangil, Kabupaten  Pasuruan karena kondisinya kritis. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan tim dokter.

Tim Buser Polsek Sukorejo akhirnya mengamankan pelaku, warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (16/1/2021). Pelaku sebelumnya sempat kabur selama dua tahun pascapenganiayaan tersebut.

Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto mengatakan, kasus penganiayaan korban masih diselidiki petugas polsek setempat. Dari pemeriksaan diketahui, pelaku nekat menganiaya istrinya karena memiliki selingkuhan atau pria idaman lain (PIL). 

Kronologi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula  saat pelaku pulang dari bekerja dua tahun lalu. Dia berniat memberikan uang belanja hasil bekerja di bengkel.

Namun saat di dalam rumah, pelaku malah mendapati istri sirinya sedang berduaan dengan laki-laki lain. Pelaku langsung naik pitam dan menganiaya korban hingga terluka parah di kamar. Melihat istrinya luka-luka terkena sabetan sabit di bagian tangan dan pelipis mata, pelaku melarikan diri.

“Motif penganiayaan terhadap istri siri ini terjadi karena pelaku dibakar api cemburu,” kata Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto. 

Sementara pelaku mengaku tidak terima dengan perselingkuhan istrinya. Dia melihat sang istri berduaan dengan laki-laki lain. Padahal, dia sudah membanting tulang mencari nafkah dan berniat memberikan penghasilannya untuk sang istri.

“Saya saat itu pulang akan memberi uang. Meski sedikit ya ga apa-apa, yang penting memberi nafkah istri,” kata pelaku.

Polisi telah menyita barang bukti penganiayan milik pelaku, berupa sabit. Akibat perbuatannya, pelaku diancama dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network