Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)

Contohnya Rakai Pangkaja Dyah Tumambong mendapat hadiah gelar Halu, yaitu diperlakukan seperti adik raja karena jasa-jasanya mendoakan dan menyelamatkan raja di dalam peperangan. Kemudian keluarga Dyah Kakingadulengen (Dyah Kakinadulenen) juga mendapat hak-hak istimewa karena jasanya membela raja. 

Selanjutnya penduduk karaman Baru mendapat hak istimewa  boleh memelihara budak yang memiliki berbagai macam penampilan. Lalu Narottama sahabat raja dianugerahi gelar Rakai Kanuruhan karena jasa-jasanya. 

Konon kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini juga dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Kerajaan Jenggala, Kediri hingga berlanjut ke zaman Majapahit.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network