Contohnya Rakai Pangkaja Dyah Tumambong mendapat hadiah gelar Halu, yaitu diperlakukan seperti adik raja karena jasa-jasanya mendoakan dan menyelamatkan raja di dalam peperangan. Kemudian keluarga Dyah Kakingadulengen (Dyah Kakinadulenen) juga mendapat hak-hak istimewa karena jasanya membela raja.
Selanjutnya penduduk karaman Baru mendapat hak istimewa boleh memelihara budak yang memiliki berbagai macam penampilan. Lalu Narottama sahabat raja dianugerahi gelar Rakai Kanuruhan karena jasa-jasanya.
Konon kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini juga dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Kerajaan Jenggala, Kediri hingga berlanjut ke zaman Majapahit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait