JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR menyita perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tersebut tewas. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan.
Para hakim yang memimpin persidangan ini pun menjadi sorotan. Ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Sosok 3 hakim yang vonis bebas anak anggota DPR dari tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan:
1. Hakim Ketua Erintuah Damanik
Erintuah Damanik berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dia lahir pada 24 Juli 1961.
Jabatannya saat ini merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah Damanik meniti karier sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019. Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.
Kasusnya yang paling terkenal yakni menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan. Terdakwa merupakan istri korban yang merencanakan menghabisi nyawa suaminya tersebut.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2023, harta kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 tercatat sebesar Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar) yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak serta kas dan setara kas.
Editor : Donald Karouw
majelis hakim pengadilan negeri surabaya Gregorius Ronald Tannur dini sera afriyanti harta kekayaan inews tv
Artikel Terkait