Bangkai bus Harapan Jaya rusak parah usai tertabrak KA Rapih Dhoho di Tulungagung. (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (1/3/2022). 

Diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapi Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu. 

Akibat kecelakaan tersebut enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. Sementara kondisi bus rusak parah di bagian depan dan samping. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network