SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor. Penerbitan SP3 ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pengambilan keterangan baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
Dalam perkara itu, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerja sama investasi pembangunan villa di Batu, Malang, yang dilaporkan oleh pengusaha asal Sidorajo.
Penyidik akhirnya menyimpulkan perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim murni kasus perdata dan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, penyidik pun memberhentikan kasus tersebut dengan dikeluarkannya SP3.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang awalnya membenarkan kabar tersebut mencabut pernyataannya. Dia menegaskan, belum ada penghentian atas salah satu kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
"Kasus Ahmad Dhani belum digelar perkarakan. Baru minggu depan. Jadi belum ada SP3. Masih ada pemeriksaan rekening koran," kata Barung, Senin (26/11/2018).
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, Ahmad Dhani juga menjalani perkara lainnya menyangkut pencemaran nama baik dan terjerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.
Editor : Donald Karouw
polda jatim ahmad dhani penghentian kasus kasus penipuan dan penggelapan belum ada sp3 kombes pol frans barung mangera
Artikel Terkait