SURABAYA, iNews.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021). Novi dianggap bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai bupati Nganjuk telah menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk. Selain itu, Novi juga dianggap tidak melaksanakan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.
Tak hanya itu, terdakwa juga dianggap tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Sebab, dia telah mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.
"Terdakwa selaku bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah karena memaksa para kepala desa memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta," ujar Andie.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait