MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perdana pengungkapam kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur. Total ada delapan terdakwa yang menjalani persidangan di Ruang Cakra PN Malang, Senin (16/12/2024).
Selain terdakwa dari Malaang, tampak para pelaku jaringan narkoba Bekasi yang disidangkan bersamaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Total barang bukti dalam kasus ini yakni ganja sintetis sebanyak 1,2 ton.
JPU Kejari Kota Malang Yuniarti mengatakan, delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut didakwa dengan pidana maksimal.
"Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yuniarti saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Kedelapan terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28). Seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Sebab setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," katanya.
Yuniarti menyampaikan JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.
"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Uswatun Hasanah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya mengaku masih mempelajari dakwaan darı jaksa Kejari Kota Malang tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait