"Kami pelajari dakwaan dari JPU dan tidak ada eksepsi yang diajukan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yaitu pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas. Hal ini menjadikan pabrik pembuatan narkoba terbesar di Indonesia.
Pabrik narkoba ini dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent melalui komunikasi online zoom yang melibatkan lima tersangka dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait