Sidang vonis mati pembunuh dua jemaah Musala Al-Manar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sujito (65) atas kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, Kamis (11/12/2025).

Hakim menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam menjerat Sujito.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti sambil mengetok palu dikutip dari iNews Bojonegoro, Jumat (12/12/2025).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.

Hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mendalam terhadap keluarga korban sebagai faktor pemberat. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.

“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” kata Wisnu.

Vonis tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Mereka menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim telah mencerminkan rasa keadilan.

“Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network