Saksi Wefan dihadirkan majelis hakim PN Surabaya dalam lanjutan kasus penggelapan investasi dalam proyek pembangunan Pasar Turi, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan saham Gala Megah Investment Joint Operation (GMI-JO) pembangunan Pasar Turi, dengan terdakwa Henry J Gunawan dan menghadirkan saksi Paulus Welly Affandi alias Wefan, Senin (15/10/2018). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim.

Notulen tersebut berupa kesepakatan yang ditandatangani Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pada notulen kesepakatan tersebut.

Menurut Wefan, dirinya diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh Pasar Turi. "Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12 lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari Pasar Turi," katanya saat bersaksi di persidangan, Senin (15/10/2018).

Namun, kesaksian Wefan dimentahkan kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni  Yusril Ihza Mahendra. Yursil meragukan bahwa notulen yang ditunjukkan Wefan tersebut asli. Hal itu karena notulennya hanya berupa fotokopi.


"Ada banyak kejanggalan, seperti soal di mana saksi diperiksa dan bukti notulen kesepakatan yang berbeda. Atas hal itu kami memohon agar penyidik dihadirkan sebagai saksi verbal lisan," ujar Yusril.

Atas sanggahan Yusril tersebut, Wefan mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.

Tak hanya itu, Wefan juga membenarkan bahwa dalam notulen kesepakatan terdapat syarat bahwa sebelum dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan.

"Waktu itu saudara saksi saya telepon, saya bilang, Ko Wefan ini kan tidak boleh dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang, sek-sek tak takokno Teguh disek, betul gak?" ucap Henry bertanya pada Wefan yang dijawab dengan anggukan kepala.

Henry menuturkan, saat itu bilyet giro telah diserahkan Teguh Kinarto ke Widjijono Nurhadi. "Terus Ko Wefan bilang kalau Teguh Kinarto telah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Widji (Widjijono Nurhadi)," kata Henry dan dibenarkan Wefan.

Atas keterangan Wefan, Henry tidak banyak melakukan penyangkalan. "Yang salah hanya bukti notulen yang dibawa saksi ternyata hanya fotokopi," ujarnya.

Sebelum sidang ditutup, Yusril sempat memohon agar majelis hakim memerintahkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network