Terdakwa Henry J Gunawan saat sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, Kamis (4/10/2018). Bos Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi, sesuai pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono, langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada Hakim Rochmad.

Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” ujar Agus kepada wartawan.

Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap dan fakta di persidangan, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” paparnya.

Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan wali kota Surabaya saat itu, Bambang DH. Pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Itu antara lain dan kesimpulan sementara kami saat ini. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network