SURABAYA, iNews.id - Kuasa Hukum Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra menolak hakim Anne Rusiana menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Pasalnya, hakim Anne dianggap tidak netral dan berkepentingan dalam kasus Pasar Turi. Yusril pun meminta agar ketua majelis hakim diganti.
Menurut Yusril, hakim Anne tidak bisa menyidangkan sidang kasus ini karena sebelumnya pernah menyidangkan perkara perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna. Saat itu, dalam putusan final di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan PT GBP. Putusan tersebut juga menghukum PT Graha Nandi Sampoerna milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei membayar denda Rp 10 miliar ke PT GBP.
Atas dasar tersebut, dikhawatirkan hak-hak Henry sebagai terdakwa dalam kasus ini terancam terabaikan jika tetap ditangani hakim Anne Rusiana. “Jadi menurut hemat saya, alangkah baiknya ketua majelis hakim saat ini mengundurkan diri. Kami beranggapan hakim punya kepentingan baik didalam maupun diluar persidangan,” ucap Yusril pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Mendapati penolakan itu, hakim Anne ternyata tetap bersikukuh untuk bisa menyidangkan perkara ini. “Kan pada sidang gugatan tersebut belum masuk pokok perkara. Apalagi saat itu saya hanya sebagai hakim anggota,” ucap Anne.
Namun bagi Yusril, keputusan hakim Anne dalam kasus ini juga tidak akan jauh dari putusan gugatan perdata yang diajukan PT GBP. “Begini majelis, kami tetap keberatan jika ketua mejelis hakim pada sidang ini tidak diganti. Bagi kami ketua majelis hakim (Anne) tetap berkepentingan dalam sidang kasus ini,” ucapnya.
Selain Yusril, Agus Dwi Warsono yang juga kuasa hukum Henry juga turut memberikan penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim mengundurkan diri.
“Sesuai Pasal 220 KUHP Ayat 1 jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang dia berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Agus.
Selain itu, menurut Agus, penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pada pasal 17 ayat 5 juga menjelaskan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,” ucapnya.
Atas dasar itu, lanjut Agus, dirinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan adanya perbedaan terkait hakim Anne dalam pemimpin sidang kasus ini. “Jika itu belum ada, kami mohon agar sidang ditunda,” katanya.
Karena belum ada keputusan dari Ketua PN Surabaya, hakim Anne akhirnya menunda persidangan. “Baiklah sidang ditunda hingga Senin (1/10/2018). Nanti kami akan ke Ketua PN untuk menentukan keputusan. Nanti keputusannya akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” kata hakim Anne.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait