Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima sertifikat aset disaksikan mantan wali kota Tri Rismaharini, Jumat (4/6/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Aset tanah senilai Rp80 miliar kembali ke Pemkot Surabaya. Aset tersebut sebelumnya belum tersertifikat dan dikusai pihak lain secara ilegal. Penyerahan aset ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jatm M Dhofir, disaksikan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (4/6/2021). 

Ketiga aset tersebut masing-masing berada di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi.

M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya. 

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network