Sempat Dipenjara, 3 Mahasiswa UB Malang Adu Jotos Berujung Damai (Foto: Kejari Kota Malang)

MALANG, iNews.id - Sebanyak tiga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang sempat adu jotos hingga berakhir saling lapor ke polisi, berujung damai. Ketiganya dipertemukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan mendapatkan Restorative Justice (RJ), sehingga dibebaskan oleh kejaksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan, ketiga tersangka yang seluruhnya mahasiswa itu sepakat berdamai, tiga orang berinisial EM, HAN, dan HAD, awalnya dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diproses hukum setelah kedua belah pihak saling lapor ke polisi, hingga akhirnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan sepakat berdamai.
 
"Sebelumnya pihak jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati," ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi Sabtu (3/2/2024).

Proses panjang RJ tersebut atas pertimbangan dari setiap tingkatan, hingga akhirnya permohonan RJ dari Kejari Kota Malang dikabulkan. Eko menjelaskan, kedua pihak baik dari EM dan HAN dengan HAD, ditemukan untuk dimediasi. Kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan saling memaafkan atas perbuatan masing-masing. 

"Setelah itu, akhirnya kami resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan RJ terhadap tiga orang tersangka, yaitu HAD, EM dan HAN, Rabu (31/1) lalu," ucapnya.

Saat ini, ketiganya bebas dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Menariknya, saat proses pembebasan dan kesepakatan damai ketiganya, disambut oleh isak tangi dari keluarga masing-masing mahasiswa. 

Seperti diketahui sebelumnya, EM dan HAN sempat dilaporkan HAD atas tuduhan pengeroyokan, di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang, Senin 4 September 2023. Namun, pihak EM melaporkan balik HAD, atas tuduhan penganiayaan terhadap EM terlebih dahulu. 

Pengeroyokan ini bermula pada Minggu 3 September 2023 dini hari, saat HAD bersenggolan dengan EM usai mabuk di Loteng Kafe, Jalan Bandung, Kota Malang, ketika hendak ke kamar mandi. HAD langsung menghajar EM, hingga terjadi keributan di dalam ruangan kafe. Kemudian oleh pihak keamanan kafe keduanya dibawa ke luar, hingga akhirnya terjadi aksi balas dendam dari kubu EM.

EM dibantu temannya berinisial HAN membalas perbuatan yang dilakukan HAD di dalam kafe. Di sanalah terjadi pengeroyokan di area tempat parkir kafe. Akibat dari kejadian ini EM mengalami luka di bahu sebelah kanan hingga dislokasi atau terkilir, serta lengan kanannya mengalami luka. Sementara HAD mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

Namun, getah kasus tiga orang tersebut berbuntut panjang. Pasalnya, sekelompok mahasiswa mengatasnamakan BEM Nusantara, sempat menyuarakan kriminalisasi HAD oleh Polresta Malang Kota. 

Mereka bahkan menggelar aksi mendesak pencopotan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasatreskrim Kompol Danang Yudanto. Aksi yang digelar pada tanggal 12 dan 16 Januari 2024 lalu, langsung ditepis oleh pihak Polresta.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network