HAD resmi ditetapkan tersangka, dan tuduhan kriminalisasi tersebut dianggap fitnah. Pasalnya, HAD terbukti melakukan penganiayaan terhadap EM saat mabuk di Kafe Loteng.
Buntut aksi tersebut, tiga orang yang ditengarai sebagai motor aksi dijatuhi ultimatum oleh Kombes Budi Hermanto. Namun, hal itu tidak diindahkan. Tiga orang mahasiswa yakni Nurkhan Faiz AM, Abi Naga dan Mahmud, dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh sekelompok masyarakat Kota Malang.
Mereka dianggap membuat gaduh Kota Malang dan menebar fitnah dalam aksi, yang ternyata tidak benar adanya. Hingga saat ini, ketiga mahasiswa tersebut belum memenuhi panggilan dari Satreskrim Polresta Malang Kota, dalam rangka penyelidikan untuk diminta keterangannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait