Berdasarkan keterangan terduga pelaku, satwa-satwa dilindungi itu hendak dijual ke para pemesan di Surabaya. Harga yang dipatok bervariasi, seperti kangguru Papua dijual seharga Rp5 juta per ekor.
"Kami periksa kapal dan lakukan penggeledahan. Kami tangkap dua orang, kemudian kami amankan 104 ekor satwa dilindungi," ucap Puji.
Atas perbuatannya, kedua ABK dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 juncto Pasal 35 UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait