SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua anak buah kapal (ABK) yang kedapatan mengangkut satwa dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Hewan langka itu diduga hendak diselundupkan ke Surabaya dari Papua.
Kedua ABK berinisial FA (25) dan FP (23), warga Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung, kedua kru kapal laut tersebut menyelundupkan 104 ekor satwa dilindungi tanpa disertai dokumen-dokumen yang sah.
Sejumlah hewan langka tersebut antara lain kangguru Papua, kus-kus, burung cenderawasih, burung kakak tua, burung nuri bayan, ular sanca hijau, hingga buaya muara.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, penangkapan kedua ABK berawal dari laporan masyarakat soal rencana penyelundupan satwa dilindungi dari Papua ke Surabaya.
"Kapal dari Papua tujuan Surabaya mengangkut satwa dilindungi. Berdasarkan temuan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan satwa tersebut dilarang," kata Puji, Kamis (10/11/2022).
Keduanya kemudian dibuntuti dari Perairan Karang Jamuang. Keduanya lantas diamankan beserta 104 satwa dilindungi saat kapal bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, pada 6 november 2022 lalu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait