"Jadi modusnya memanipulasi data penerimaan pupuk bersubsidi. Ada kerugian sekitar Rp500 juta," katanya.
Atas manipulasi itu, maka kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih. Lalu, kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.
Selain Solahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan Kusairi (55), mantan koordinator Petugas Penyuluh Lapangan, Kecamatan Mojoagung yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait