Tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi keluar dari mobil tahanan Kejari Jombang, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Mukhar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Pengurus Koperasi Unit Desa Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung Jombang, Solahudin dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Warga Kauman itu ditahan karena terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi senilai Rp500 juta. 

Solahudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jombang sejak Rabu (23/6/2021) siang. Hasilnya, Solahudin dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga dia digiring ke dalam mobil tahanan. 

Suami salah seorang camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
 
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, penahanan terhadap Solahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. Dia menyebut, tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya. 

"Jadi modusnya memanipulasi data penerimaan pupuk bersubsidi. Ada kerugian sekitar Rp500 juta," katanya. 
 
Atas manipulasi itu, maka kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih. Lalu, kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka. 
 
Selain Solahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan Kusairi (55), mantan koordinator Petugas Penyuluh Lapangan, Kecamatan Mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network