JOMBANG, iNews.id - Pengurus Koperasi Unit Desa Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung Jombang, Solahudin dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Warga Kauman itu ditahan karena terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi senilai Rp500 juta.
Solahudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jombang sejak Rabu (23/6/2021) siang. Hasilnya, Solahudin dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga dia digiring ke dalam mobil tahanan.
Suami salah seorang camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, penahanan terhadap Solahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. Dia menyebut, tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait