"Terdakwa sendiri juga sudah beritikad baik dengan menempuh upaya damai dengan korban," katanya.
Diketahui, kasus jual beli tas hermes palsu ini terungkap pada bulan Agustus 2021 lalu. Saat itu korban membeli tas hermes beberapa kali kepada terdakwa senilai Rp120 juta, Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Setelah barang dikirim, ternyata tidak sesuai atau palsu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait