SURABAYA, iNews.id - Selebgram Medina Susanti atau Medina Zein dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang perkara penjualan tas hermes palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/2/2023). Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutunt Umum (JPU) karena Medina dianggap melanggar pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Medina juga diwajibkan membayar ganti rugi uang Rp1 miliat kepada korban. "Menurut saudara terdakwa dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan dan membayar ganti rugi Rp1 miliar," kata JPU.
Kuasa hukum terdakwa Harien Setiawan meragukan keterangan ahli yang menyatakan bahwa tas yang dijual terdakwa palsu. Alasannya, sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan bahwa tas hermes yang dijual terdakwa palsu.
"Terdakwa sendiri juga sudah beritikad baik dengan menempuh upaya damai dengan korban," katanya.
Diketahui, kasus jual beli tas hermes palsu ini terungkap pada bulan Agustus 2021 lalu. Saat itu korban membeli tas hermes beberapa kali kepada terdakwa senilai Rp120 juta, Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Setelah barang dikirim, ternyata tidak sesuai atau palsu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait