Selain meliburkan sekolah, Disdikbud juga mengeluarkan arahan khusus bagi ASN, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Selama sepekan terhitung 1–4 September 2025, mereka diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi, bukan seragam dinas.
“Kami minta juga tidak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dan bertanggung jawab atas keamanan peralatan serta kendaraan di lingkungan kerja masing-masing,” kata Suwarjana.
Sebagai informasi, gelombang demonstrasi yang memprotes tunjangan DPR dan kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) telah terjadi di berbagai daerah Jawa Timur sejak Jumat (29/8/2025). Di Malang, aksi tersebut bahkan sempat berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, mulai dari pos polisi, baliho billboard jumbo di halaman Mapolresta Malang Kota, hingga kendaraan dinas kepolisian. Menjelang Senin (1/9/2025), beredar pula selebaran ajakan demonstrasi susulan, meski belum diketahui siapa pihak yang menginisiasi.
Ancaman demo besar inilah yang membuat Pemkot Malang memilih langkah antisipatif dengan meliburkan sekolah demi menjaga keselamatan siswa dan kelancaran proses belajar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait