Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, masih dilakukan mediasi terkait penganiayaan salah satu santri Ponpes An-Nur 2 ke temannya.
Laporan sebenarnya sudah dibuat oleh orang tua pelaku pada November 2022 lalu, namun mediasi ini menjadi langkah pertama pasca serangkaian pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.
"Hari ini kita lakukan mediasi, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung. Kita hadirkan kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kemudian dari instansi terkait seperti LPA, DP3A kemudian Bapas," ucap Iptu Wahyu Rizky Saputro.
Sebelumnya, kasus penganiayaan santri terjadi di Ponpes An-Nur 1, pada Jumat 16 Desember 2022 silam. Korban berinisial MF (16) dikeroyok oleh beberapa santri lainnya. Polres Malang kemudian menetapkan dua santri sebagai tersangka karena terbukti memukul MF.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait