MALANG, iNews.id – Seorang santri di pondok pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang babak belur diduga dianiaya temannya.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mengalami beberapa luka di bagian wajahnya bahkan tulang hidung patah.
Ayah korban, Abdul Aziz menuturkan, kejadian penganiayaan yang dialami anaknya terjadi Sabtu, 26 November 2022 lalu.
Saat itu berawal dari firasat tak enak dari istrinya yang juga ibu korban, yang lantas menjenguk DFA di Ponpes An-Nur 2. Setibanya di Ponpes, diketahui ternyata DFA tengah mengalami beberapa luka di bagian wajahnya.
"(Sama istri saya) didatangi di kamarnya, dan teman-temannya segera karena takut istri saya tahu, darahnya dibersihkan, pakai satu gayung di badannya, setelah itu baru bertemu istri saya," kata Abdul Aziz di Polres Malang, usai mediasi dengan terduga pelaku dan pihak Ponpes An-Nur 2, Senin (2/1/2023).
Dia menuturkan, melihat anaknya mengalami beberapa luka lebam dan berdarah dengan posisi tergeletak, istrinya akhirnya menghubungi dirinya melalui sambungan telepon video. Melihat luka yang dialami anaknya, Abdul Aziz akhirnya langsung menjemput istri dan anaknya, lantas membawa anaknya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Langsung saya larikan ke RSSA, pada sabtu, 26 november 2022. Saya larikan ke sana, kemudian saya bikin laporan polisi di sini (Polres Malang). Kemudian saya minta visum. Kemudian, dalam sekitar 10 hari hasil visumnya sudah terbit," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan itu ternyata selain luka lebam di kedua mata anaknya, korban juga mengalami luka benjol di kepala, dahi, dan sekujur tubuhnya lebam. Bahkan tulang hidung DFA pun dari hasil pemeriksaan medis melalui CT Scan dikatakan dokter mengalami patah.
"Dari situlah kemarahan saya memuncak. Karena ini adalah penyiksaan terhadap anak saya. Jadi ini bukan lagi bullying, perundungan, bukan. Ini penyiksaan," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, masih dilakukan mediasi terkait penganiayaan salah satu santri Ponpes An-Nur 2 ke temannya.
Laporan sebenarnya sudah dibuat oleh orang tua pelaku pada November 2022 lalu, namun mediasi ini menjadi langkah pertama pasca serangkaian pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.
"Hari ini kita lakukan mediasi, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung. Kita hadirkan kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kemudian dari instansi terkait seperti LPA, DP3A kemudian Bapas," ucap Iptu Wahyu Rizky Saputro.
Sebelumnya, kasus penganiayaan santri terjadi di Ponpes An-Nur 1, pada Jumat 16 Desember 2022 silam. Korban berinisial MF (16) dikeroyok oleh beberapa santri lainnya. Polres Malang kemudian menetapkan dua santri sebagai tersangka karena terbukti memukul MF.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait